Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Haryono Umar, menganggap kasus Bank Century minim unsur tindak pidana korupsinya.
Haryono menilai, kasus itu kebanyakan masuk ranah tindak pidana pencucian uang, dan perbankan. Kedua hal itu, menjadi ranah kepolisian, dan Kejaksaan Agung.
Haryono mengatakan, mereka melihat, berdasarkan hasil audit BPK, ternyata dalam kasus Bank Century lebih banyak tindak pidana lain, seperti pidana pencucian uang, dan pidana perbankan.
Haryono menjelaskan, selama ini KPK masih menyelidiki kasus tersebut. Haryono menambahkan, kalau menanyakan kenapa penyilidikannya lama, soalnya dalam penyelidikan juga tidak ada kata lama, atau panjang, karena upaya penyelidikan tidak ada upaya paksa terhadap seseorang.
| < Prev | Next > |
|---|








